Pembongkaran pagar laut yang membentang di pesisir Tanjung Pasir, Tangerang, menjadi sorotan publik setelah TNI Angkatan Laut (AL) bersama masyarakat setempat melakukan tindakan tegas terhadap struktur yang dianggap ilegal tersebut. Pagar laut yang panjangnya mencapai lebih dari 30 kilometer ini dibongkar atas perintah Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan untuk membuka akses bagi para nelayan yang terhambat oleh keberadaan pagar tersebut.

Latar Belakang Pembongkaran

Pagar laut ini sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak memiliki izin yang sah. Keberadaan pagar ini dilaporkan mengganggu aktivitas nelayan dan berdampak negatif terhadap lingkungan. Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, menyatakan bahwa tindakan pemerintah untuk membongkar pagar laut tersebut adalah langkah yang tepat. “Alhamdulillah pemerintah melalui TNI sudah bertindak tegas, selama tidak ada izin memang harus dibongkar,” ujarnya.

Proses Pembongkaran

Pembongkaran pagar laut dilakukan pada tanggal 18 Januari 2025, dengan melibatkan sekitar 600 personel TNI AL dan warga setempat. Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, memimpin proses ini. Dalam penjelasannya, Brigjen Harry menyatakan bahwa proses pembongkaran dilakukan dengan cara mengikatkan tali pada pagar dan menariknya hingga roboh. “Kita perlu mengetahui kedalaman patok yang sudah tertanam dan sudah berapa lama. Lebih mudah menanam daripada mencabut,” ungkapnya.

Brigjen Harry menambahkan bahwa target pembongkaran adalah minimal 2 kilometer per hari. Meskipun proses ini tidak mudah, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikannya dengan cepat. “Kami hadir di sini atas perintah dari Presiden RI untuk membuka akses, terutama bagi para nelayan yang akan melaut,” tegasnya.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Keberadaan pagar laut ini telah menimbulkan berbagai masalah, termasuk kerugian bagi nelayan yang tidak dapat melaut dengan leluasa. Ombudsman RI juga sedang menyelidiki dugaan maladministrasi terkait pemagaran laut ini, dengan estimasi kerugian yang dialami nelayan mencapai Rp 9 miliar. Pihak KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten telah melakukan penyelidikan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.

Tanggapan Masyarakat

Masyarakat setempat menyambut baik langkah pemerintah dalam membongkar pagar laut ini. Mereka berharap agar akses ke laut dapat kembali normal dan aktivitas nelayan tidak terhambat. “Kami sangat mendukung pembongkaran ini, karena kami butuh akses yang lebih baik untuk melaut,” kata salah satu nelayan.

Pembongkaran pagar laut di Tangerang oleh TNI AL merupakan langkah penting untuk mengembalikan hak nelayan dalam mengakses sumber daya laut. Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah, diharapkan masalah serupa tidak akan terulang di masa depan. Proses ini juga menjadi pengingat akan pentingnya izin dan regulasi dalam pembangunan infrastruktur yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat. Ke depan, diharapkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait dapat menciptakan solusi yang lebih baik untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan nelayan.